JAKARTA - Selain Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Merauke pun melakukan hal yang serupa dalam mengadili kelima kapal KM Sino lainnya, yakni KM Sino 16, 17, 18, 28, dan 29.
Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yunus Husen mengatakan, sehingga total keseluruhan KM Sino ada 10 buah yang terduga telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Pengadilan Merauke memutuskan, ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon. Memutuskan terdakwa Fishing Master dari lima kapal Sino di Merauke masing-masing kena dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan," ucapnya di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dia menjelaskan, barang-barang bukti dan beberapa alat penangkap di kelima kapal Sino tersebut telah dimusnahkan. "Nilai ikan Rp6 miliar lebih disetor ke negara," imbuh dia.