JAKARTA - Selain Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Merauke pun melakukan hal yang serupa dalam mengadili kelima kapal KM Sino lainnya, yakni KM Sino 16, 17, 18, 28, dan 29.
Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yunus Husen mengatakan, sehingga total keseluruhan KM Sino ada 10 buah yang terduga telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Pengadilan Merauke memutuskan, ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon. Memutuskan terdakwa Fishing Master dari lima kapal Sino di Merauke masing-masing kena dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan," ucapnya di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dia menjelaskan, barang-barang bukti dan beberapa alat penangkap di kelima kapal Sino tersebut telah dimusnahkan. "Nilai ikan Rp6 miliar lebih disetor ke negara," imbuh dia.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, menuturkan bahwa perusahaan, dalam hal ini PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, akan secapatnya dilakukan pemeriksaan.
"Sebagaimana diketahui bahwa sangat memungkinkan agar korporasinya juga dipidanakan," tukasnya.
Sekadar informasi, dari data yang didapat, berikut nama Fishing Master yang terdakwa dari lima kapal Sino di Merauke:
- Nama terdakwa Fishing Master Sino 16, Liu Rongyu,
- Sino 17, Lin Dezhi,
- Sino 18, Zhuang Dewen,
- Sino 28, Liang Junming.
- Sino 29.
(Fakhri Rezy)