JAKARTA - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, usai diterapkannya pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada 16 Juli 2015, maka pada saat itu pula penyerapan bio feul dalam negeri dapat dilakukan.
Bayu menuturkan, untuk rata-rata satu tahun penuh penyerapan bisa mencapai 5,2 juta kl dari kebun rakyat. "Kalau kami kerja dengan 16 Juli, kami ambil pungutan kira-kira bisa empat bulan, jadi sepertiga dari itu ya 1,8-2 juta kl yang bisa diserap dalam empat bulan," kata Bayu di Kantor Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Lanjut Bayu, penyerapan 1,8 juta kl tersebut masuk ke pasar dalam negeri yang secara langsung juga menjadi upaya pemerintah melakukan peremajaan.
Penerapan pungutan ekspor CPO juga menjadi strategi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan harga CPO Indonesia yang akhir-akhir ini jatuh.