"Simbol yang digunakan untuk timah murni batangan adalah LTIN, spesifikasi kontrak," tutur Chief of Business Development BKDI, Stella Novita Lukman di Kantor BKDI, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Stella mengatakan, untuk satuan kontrak (Lot) yang ditetapkan sebesar 25 Kilogram (kg). Sehingga, tidak ada batasan berapa banyak yang diperbolehkan dalam membeli. "Tetapi harus kelipatan dari 25 kg tadi," imbuh dia.
Selain itu, terdapat kuotasi harga yang ditetapkan dalam mata uang rupiah per kg, berdasarkan harga Loco di tempat penyimpanan yang ditunjuk oleh Bursa, serta tidak termasuk PPN.
"Hari perdagangan bisa dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 14.30-16.00 WIB dengan mekanisme perdagangan transaksi LTIN," pungkasnya.
Sekadar informasi, BKDI telah mengeluarkan kontrak timah murni batangan yang khusus ditransaksikan oleh para pelaku pasar lokal. Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/2015, bahwa timah baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri.
(Martin Bagya Kertiyasa)