Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Beri Sanksi JP Morgan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2015 |17:28 WIB
Menkeu Beri Sanksi JP Morgan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan sanksi kepada Lembaga Manager Investasi, JP Morgan yang menyarankan agar asing tinggalkan obligasi di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari prospek perekonomian di Asia telah menjadi kelam lantaran kekhawatiran akan kenaikan tingkat suku bunga di Amerika Serikat (AS) telah membawa dana asing pulang kampung, tidak terkecuali di Indonesia.

"Sudah kita tegur, sudah kita beri sanksi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Namun, Bambang tidak menjelaskan sanksi apa yang diberikan pemerintah terhadap JP Morgan.

"Sudah kita beri sanksi pokoknya, biar dia tahu sendiri," singkatnya.

Lembaga Manager Investasi, JP Morgan, menyarankan investor asing mengurangi kepemilikan obligasi Indonesia, karena mulai terjadi penjualan besar. Masalahnya, Asing telah membangun posisi rekor pada obligasi Indonesia meskipun terjadi kerugian tahun ini.

Analis JP Morgan, Arthur Lukand Bert Gochet, mengatakan ada tiga peristiwa baru yang mengubah pandangan asing tentang Indonesia. Pertama, devaluasi China yuan memperburuk prospek mata uang Asia.

"Nilai tukar Rupiah telah jatuh ke level terendah sejak Krisis Asia Krisis dan diperdagangkan pada Rp13.995 per USD. JP Morgan melihat Rupiah jatuh ke Rp14.300 pada kuartal IV nanti," jelas Arthur seperti dikutip Barron’s Asia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement