JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro untuk membatalkan wacana menaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR.
Anggota Komisi XI Maruarar Sirait mengatakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bisa menyampaikan secara langsung dan lugas mengenai wacana tunjangan DPR.
"Kita ingin pak menkeu jawab lugas itu dibatalkan, kalau sudah diproses, minta dikembalikan ke kas negara," kata Maruarar di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Maruarar, wacana permintaan kenaikan tunjangan anggota DPR ini harus diklarifikasi. Jikalau pada RAPBN 2016 belum dapat disepakati, maka dana yang sebelumnya dialokasikan bisa masuk atau disimpan dalam kas negara.