JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, ada 17 badan usaha angkutan niaga berjadwal yang sudah menyandang ekuitas positif dan memenuhi kepemilikan pesawat.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, payung hukum mengenai badan usaha angkutan niaga berjadwal adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pasal 118 ayat 1 huruf b dan huruf g.
Lalu, Permen Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh badan usaha angkutan udara niaga. Dan Permen Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.
Suprasetyo menuturkan, pada 5 Oktober 2015 terdapat tiga badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang ekuitasnya masih negatif, yaitu PT Cardig Air, PT Tri-M.G Intra Asia Airlines, dan PT Indonesia AirAsia.
"Dari ketiga badan usaha niaga berjadwal saat ini telah memenuhi ekuitasnya, jadi ketiga-tiganya sudah positif dengan menambahkan modalnya," kata Suprasetyo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Suprasetyo mengungkapkan, dengan tiga badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sudah memenuhi persyaratan ekuitas dan kepemilikan pesawat. Maka total badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menjadi 17 dari yang seharusnya 18 lantaran Aviastar dibekukan izin usaha berjadwalnya.