JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib menginginkan tidak ada lagi kecelakaan kerja yang dilakukan oleh para kontraktor yang beroperasi di Tanah Air.
"Harapan kami jangan ada lagi kecelakaan kerja dari para kontraktor besar tersebut," kata Yusid Toyib dalam rilis Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia memaparkan, kemajuan teknologi konstruksi terus berkembang, namun di sisi lain hal tersebut juga dapat menjadi penyebab masalah pada keselamatan dan kesehatan kerja jika prosedur dan aturan tidak diperhatikan.
Yusid mengingatkan kasus seperti robohnya "crane" di Kampung Pulo, Jakarta Timur, baru-baru ini juga seharusnya menjadi pembelajaran.
Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan kerja bisa menurunkan kinerja dan produktivitas manajemen proyek secara keseluruhan.
Untuk itu, lanjutnya, sangat penting bagi suatu perusahaan secara prosedur menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang benar.
Selain itu, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) diminta harus lebih mengawasi dan membina para anggotanya untuk menerapkan SMK3 dengan benar.
"Sebagai asosiasi yang anggotanya merupakan pemegang proyek-proyek besar di Indonesia, Asosiasi Kontraktor Indonesia seharusnya dapat lebih mengarahkan dan membina para anggotanya untuk memperhatikan K3," kata Dirjen Bina Konstruksi.
Sebelumnya, sebanyak 965 perusahaan berhasil meraih penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Acccident) untuk 2015 yaitu perusahan tersebut tidak terjadi kecelakaan kerja dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus jadi prioritas bagi dunia usaha dan jangan dianggap sebagai beban melainkan bentuk investasi. Perusahaan yang menerapkan K3 sesuai standar maka akan memberi dampak positif bagi perlindungan pekerja dan keuntungan perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian di Jakarta, Jumat, 11 September 2015.
Menaker memberikan anugrah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2015 pada Kamis malam yang menjadi indikator prestasi kinerja bagi perusahaan dan pemerintah daerah dalam penerapan K3 di lingkungannya.
Menaker juga memberikan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada 635 perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 secara terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi hasil audit dari lembaga audit.
Penghargaan K3 pun diberikan kepada 15 Gubernur dan 28 Walikota/Bupati yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya.
"Penerapan K3 sendiri bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran kepala daerah dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan. Perlu diingat penerapan K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya," kata Hanif.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.