JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan layak bagi para pekerja di Indonesia.
Hanif menyebutkan, skema pengupahan layak yang dalam waktu dekat akan diluncurkan ini sebagai pengganti dari skema perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan meluncurkan PP soal pengupahan," kata Hanif saat acara Gathering Panasonic Gobel di Stadion GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Hanif menyebutkan, PP pengupahan layak nantinya akan berpengaruh kepada hubungan industrial dengan para pekerja, serta antara perusahaan dengan para pekerjanya.