"Jadi bukan lagi ngomongin UMP lagi, tapi upah layak, makanya nanti soal UMP pemerintah menyeiapkan PP," tambahnya.
Sebelum meluncurkan PP pengupahan layak, Hanif mengungkapkan, para pengusaha harus mengubah dan memenuhi struktur pengupahaan pada masing-masing perusahaanya.
"Ini diproses akan dipastikan industrian berlangsung secara produktif," tutupnya.
(Widi Agustian)