Pelaksanaan pembangunan dua unit kapal perintis tipe 750 DWT dan 1 unit kapal khusus pengangkut ternak adalah UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Serta Peraturan pemerintah nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut. Adapun tujuan pembangunan kapal perintis sendiri untuk melayani dan membuka jalur pelayaran di daerah yang belum berkembang, wilayah terpencil, terisolir dan perbatasan.
Lalu untuk mempersatukan NKRI, mendukung pengembangan ekonomi daerah. Dan sebagai feeder dari tol laut nasional dan kapal-kapal Pelni. Sedangkan tujuan pembangunan kapal ternak untuk mendukung distribusi daging sapi atau kerbau nasional dalam usaha mencapai swasembada daging. Serta mengimplementasikan prinsip animal walvare (kesejahteraan hewan).
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.