2. Ada kesengajaan dari pihak Go-Jek untuk membiarkan pelanggaran konflik berlangsung.
3. Aturan denda sekian kali lipat tidak memiliki dasar hukum apapun, apalagi masalah penyitaan.
4. Data yang dimiliki oleh pihak Go-Jek hanya merupakan indikasi, bukan bukti.
5. Nomor rekening BCA yang di SMS itu benar milik PT Go-Jek.
6. Usulan dari kepolisian, kegiatan operasional Go-Jek dihentikan sementara sampai ada perbaikan sistem dahulu, sambil menunggu Go-Jek memberikan bukti-bukti, bukan sekedar indikasi, ditolak oleh pihak Go-Jek dengan alasan harus dirapatkan dulu dengan Jakarta.
(Martin Bagya Kertiyasa)