JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan meminta investasi di bidang usaha cold storage dibebaskan. Dengan demikian, maka investor asing bisa 100 persen berada di sektor ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menjelaskan, dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi.
Pasalnya, dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.
Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha cold storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak lima proyek senilai USD72 juta.
“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai USD5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33 persen di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67 persen untuk wilayah lainnya.
Sementara untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67 persen.
Dia melanjutkan, Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. "Realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya satu proyek senilai Rp3,1 miliar,” tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)