JAKARTA - PT Merck Tbk (MERK) akan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split) yang resmi akan dilakukan pada 23 dan 28 Desember 2015. Hal ini dilakukan lantaran saham perseroan dianggap kurang likuid.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/12/2015), hasil stock split adalah jumlah saham yang saat ini dimiliki para pemegang saham perseroan akan dikalikan 20, sehingga per saham akan menjadi 20 saham dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Bagi para pemagang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek pada 23 Desember 2015 pukul 16.00 WIB.
Sementara tanggal distribusi, 28 Desember 2015 jumlah saham hasil perubahan nilai nominal saham akan tercantum dalam saldo rekening efek masing-masing pemegang saham perseroan.
Adapun, jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split perseroan, sebagai berikut.
1. 18 Desember 2015, akan dilakukan akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama (Rp1.000 per saham) di pasar reguler dan pasar negosiasi.
2. 21 Desember 2015, dilakukan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru (Rp50,00 per saham) di pasar reguler dan pasar negosiasi.
3. 21-23 Desember 2015, dilakukan periode peniadaan perdagangan saham di pasar tunai.
4. 23 Desember 2015, di mana tanggal terakhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama Rp1.000 per saham dan penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split (recording date).
5. 28 Desember 2015 kegiatan distribusi saham dengan nilai nominal baru Rp50,00 per saham. Kemudian, awal perdagangan saham di pasar tunai dengan nilai nominal baru Rp50,00 per sahan dan tanggal dimulainya penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal baru Rp50,00 per saham.
(Martin Bagya Kertiyasa)