Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru

Raisa Adila , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2015 |09:55 WIB
Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
A
A
A

c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi kendaraan pengangkut :

a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

b. Ternak

c. Bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement