Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru

Raisa Adila , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2015 |09:55 WIB
Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
A
A
A

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah, dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain surat edaran Menteri Perhubungan tersebut,  Jonan juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri PU Pera dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, tentang pembayaran jalan tol, yang intinya :

Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan jalan tol, khususnya pada proses pembayaran pada pintu gerbang jalan tol, agar dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas di pintu-pintu masuk dan sepanjang jalan tol, agar kiranya sesegera mungkin menerapkan secara penuh cara pembayaran tidak dengan uang tunai atau pembayaran dengan memanfaatkan sarana teknologi lainnya, seperti e-money.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement