Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru
Raisa Adila
, Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2015 |09:55 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
Share
https://economy.okezone.com/read/2015/12/26/320/1274981/menhub-jonan-larang-pengoperasian-angkutan-barang-saat-natal-dan-tahun-baru
d. Pupuk
e. Susu murni
f. Barang antaran pos
g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.