Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru

Raisa Adila , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2015 |09:55 WIB
Menhub Jonan Larang Pengoperasian Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto : Okezone)
A
A
A

d. Pupuk

e. Susu murni

f. Barang antaran pos

g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement