JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menertibkan perusahaan modal ventura asing yang masuk ke Indonesia. Pengetatan pengawasan ini akan dilakukan pada 2016 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya mencium adanya indikasi kejahatan dalam modal ventura asing yang ada di Indonesia. Salah satunya indikasi pencucian uang.
"Masuknya dana asing harus terpantau. Jangan sampai ada pencucian uang. Kami jaga jangan sampai adanya aktivitas keuangan yang tidak jelas," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Untuk itu, Firdaus mengungkapkan, OJK akan menghimbau para perusahaan modal ventura asing mengajukan izin terlebih dahulu kepada regulator terkait sebelum menyalurkan modalnya. Pasalnya saat ini marak terjadi penyuntikan dana modal ventura asing ke pada perusahaan pemula di Indonesia.
"Satu sisi ada yang bilang tidak apa-apa mereka membiayai itu. Tapi kan kita ada aturan. Kalau yang lokal saja ada aturannya, seharusnya pihak asing juga mengetahui aturan. Jadi jelas kami akan tertibkan. Mereka harus datang untuk melakukan izin usah," imbuhnya.
Sedangkan untuk memudahkan pemantauan, Firdaus mengatakan, nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan dasar hukum perusahaan asing yang mendaftar.
(Martin Bagya Kertiyasa)