28. Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan: Laboratorium Klinik, semula 67 persen (Kesehatan)
29. Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan: Klinik Medical Checkup, semula 67 persen (Kesehatan)
30. Praktek dokter umum, semula PMDN (Kesehatan)
31. Praktek dokter speasialis, semula PMDN (Kesehatan)
32. Praktek dokter gigi, semula PMDN (Kesehatan)
33. Jasa Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis, semula PMDN (Kesehatan)
34. Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, semula PMDN (Kesehatan)
35. Dana Pensiun, semula PMDN (Keuangan)(rai)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.