Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamini Belum Ditindak

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2016 |13:25 WIB
Pertamini Belum Ditindak
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A


PURWAKARTA - Dinas Penindustrian Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Purwakarta tak berani menindak tegas terhadap pemilik pertamini yang diduga ilegal.

Keberadaan usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran atau usaha bensin 4-tak ini dinilai mengancam keselamatan. Namun, belum ada regulasi yang mengatur usaha mereka. Kepala Diskomperindag Kabupaten Purwakarta, M Syachrul Koswara mengaku, sejauh ini masih mengkaji dan menyikapi persoalan usaha 4-tak yang beralih menjadi menggunakan mesin pompa ukur BBM mirip SPBU tersebut.

Pihaknya tidak akan terburu-buru dengan menindak tegas mereka. “ Keberadaannya (pom mini) ini masih didata. Kami belum melakukan tindakan apapun, termasuk melakukan razia dan penetupan. Artinya, sementara ini kami masih melakukan kajian lebihdahulu,”katanya kepada KORAN SINDOkemarin. Syachrul mengaku, para pengusaha pom mini di Purwakarta hanya mengajukan rekomendasi untuk membeli dan membuka usaha bensin 4-tak saja, yang penjualanya menggunakan botol atau jeriken kecil.

Tidak ada pengajuan untuk membuka izin usaha pom mini yang penjualan usaha BBM eceran menggunakan mesin pompa seperti yang ada di SPBU resmi. “Seharusnya jika pom mini seperti itu ada proses yang harus dilalaui, seperti pembelian BBM tidak beli di SPBU, tapi langsung dari Pertamina. Jangankan proses itu, mereka juga mendirikan pom mini ini rata-rata di lingkungan padat penduduk.

Bahkan tidak mengedepankan keselamatan, seperti menyediakan alatalat untuk mengantisifasi jika terjadi kebakaran. Lihat di SPBU, kan ada pasir dan juga sejenisnya, itu untuk mengaktisipasi jika kebakaran terjadi,”tuturnya. Sementara itu, salah seorang pemilik pom mini di Jalan Desa Palinggihan,

Kecamatan Plered mengaku siap menutup usahanya jika memang usahanya ini dinilai ilegal, asalkan pemerintah memberikan solusi untuk memfasilitasi pengusaha pom mini yang ada di Purwakarta bisa menempuh prodedur yang benar dan kemudian bisa menjalankan usahanya secara legal.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement