Kemungkinan revisi target penerimaan pajak dari yang tercantum dalam APBN sebesar Rp1.360,1 triliun itu juga disebabkan oleh perubahan asumsi harga ICP minyak serta turunnya harga komoditas.
Namun, bila pengampunan pajak tidak sepenuhnya berhasil mendorong penerimaan dan pendapatan dari sektor migas terganggu, maka Pemerintah juga menyiapkan skenario pesimistis dalam revisi anggaran, yaitu melakukan pemotongan belanja.
"Kami harus membuat penerimaan lebih tepat. Kalau lebih pesimistis dengan tidak ada tax amnesty dan penerimaan migas, pasti ada pemotongan belanja, bisa KL atau daerah yang tentunya bisa menganggu pertumbuhan ekonomi," ujar Bambang.
Terkait dengan waktu yang tepat untuk pengajuan RAPBN-P ini, Bambang tidak mengatakan secara detail. Akan tetapi, hal itu masih menunggu selesainya pembahasan UU Pengampunan Pajak antara pemerintah dan DPR RI. (dan)
(Rani Hardjanti)