Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Pengelolaan Lahan Batam Diambil Alih Dewan Kawasan

Antara , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2016 |14:26 WIB
Hak Pengelolaan Lahan Batam Diambil Alih Dewan Kawasan
(Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

BATAM - Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kawasan Batam yang sebelumnya dikelola Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, akan diambil alih oleh Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (PBPB).

"Dalam konteks ini, nanti kewenangan HPL dilimpahkan penuh ke Dewan Kawasan," kata Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dalam sosialisasi Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/3/2016).

Jika selama ini penerbitan HPL harus melalui BP Kawasan yang mengajukan ke BPN, maka sekarang Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN akan menyerahkan wewenang itu kepada Dewan Kawasan.

Pengusaha yang ingin memohon penerbitan HPL bisa langsung ke Dewan Kawasan, karena di dalam Dewan Kawasan sudah terdapat sejumlah Menteri, termasuk Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN dan juga Gubernur Kepri.

Menurut dia, salah satu problem utama di Batam adalah dualisme yang berdampak luas, termasuk dalam penerbitan HPL. Karenanya dia berharap pemotongan jalur birokrasi itu dapat membantu masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement