Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Bisa Kurangi Jumlah Pengangguran

Dedy Afrianto , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2016 |06:47 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Bisa Kurangi Jumlah Pengangguran
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, tax amnesty juga diyakini dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Sebab, dengan adanya tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan besaran dana yang masuk cukup untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja di Indonesia.

"Bukan masalah merayu atau tidak merayu. Tapi yang lebih penting lagi adalah untuk perekonomian secara keseluruhan. Ya untuk investasi, untuk menyerap tenaga kerja. Untuk mengurangi pengangguran sebetulnya. Jadi itu saja," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam wawancara khusus di Jakarta belum lama ini.

Menurut Ken, saat ini Ditjen Pajak telah mengantongi data mengenai wajib pajak besar yang berada di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, pemerintah yakin bahwa dengan adanya tax amnesty maka ekonomi makro dapat segera merasakan manfaat setelah RUU Tax Amnesty disahkan.

"Jadi kepentingan dari tax amnesty itu sendiri sudah menjadi kebutuhan dari pembayar pajak. Tetapi kebutuhan tax amnesty ini bukan hanya untuk pajak, secara makro yang lebih besar adalah untuk perekonomian," tukasnya.

Seperti yang diketahui, RUU Tax Amnesty rencananya akan dibahas melalui Komisi XI DPR RI pada masa persidangan IV tahun sidang 2015-2016. Kementerian Keuangan pun menargetkan RUU ini disahkan menjelang akhir tahun 2016 mengingat tahun 2017 dunia internasional telah memasuki era keterbukaan informasi perpajakan atau atau automatic exchange of information (AEoI).(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement