Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Harus Tahu Beda Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2016 |16:15 WIB
Masyarakat Harus Tahu Beda Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Untuk menjadi kendaraan umum, harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.

"Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah baik kendaraannya maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab negara terhadap warganya. Nah kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi publik, tentu ini menjadi masalah," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2016).

Dia menambahkan, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat.

"Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan illegal. Kita tahu, jika ada unsur ilegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas," katanya.

Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, Carmelita menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement