Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Organda untuk Terima Uber dan Grab

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2016 |11:28 WIB
Ini Syarat Organda untuk Terima Uber dan Grab
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Juni Prayitno juga menyatakan pihaknya menyetujui hasil keputusan yang diberikan oleh pemerintah .

"Justru ini solusi yang terbaik, kami menghargai dalam masa tenggang dua bulan untuk mengatur perizinan," ujarnya.

Ia menyatakan tak mempermasalahkan hadirnya Grab dan Uber baik dalam bentuk koperasi maupun dalam bentuk Perseroan Terbuka (PT). Menurutnya yang terpenting transportasi berbasis online turut mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga adanya kesamaan tarif antara pengemudi taksi.

"Yang paling penting ini masalah tarif, kami mengehendaki kesamaan tarif," pungkasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement