SEMARANG - Sejumlah bupati/wali kota yang ada di wilayah pantai utara Jawa Tengah direncanakan bertemu langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti guna mencari solusi terkait pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang.
"Dalam waktu dekat, saya akan ajak kepala daerah yang ada di wilayah pantura untuk bertemu langsung dengan Menteri Susi, biar masalah terkait cantrang ini cepat selesai, tidak enak kalau berkepanjangan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (28/3/2016).
Ganjar mengharapkan dari pertemuan tersebut bisa diperoleh solusi terbaik bagi semua pihak, terutama yang menguntungkan para nelayan di Jawa Tengah agar kesejahteraannya meningkat.
Terkait dengan polemik pelarangan cantrang di Jawa Tengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan toleransi penggunaan cantrang bagi nelayan hingga Desember 201 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi, kebijakan pemberian toleransi untuk nelayan pengguna cantrang itu ditempuh pemerintah setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Dengan toleransi penggunaan cantrang ini, kami ingin melakukan hal terbaik untuk masyarakat, khususnya bagi para nelayan di Jawa Tengah," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa solusi yang diberikan pemerintah kepada nelayan setelah berakhirnya pemberian toleransi penggunaan cantrang adalah mengarahkan nelayan-nelayan pemilik kapal untuk menggunakan alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan mengawasi daerah operasional nelayan guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono menyambut baik rencana pertemuan sejumlah kepala daerah di pantura dengan Menteri Susi Pudjiastuti yang digagas oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Ia juga menyambut baik keluarnya surat edaran dari Dirjen PSDKP KKP terkait pemberian toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang yang sebelumnya dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Pusat itu memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait keluarnya surat edaran pemberian toleransi penggunaan cantrang oleh para nelayan.
"Gubernur Jateng beserta jajarannya segera menindaklanjuti surat edaran Dirjen PSDKP KKP dengan melakukan sosialisasi, nelayan uang kapalnya menggunakan cantrang bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan, aparat Polairud dan TNI Angkatan Laut tidak menangkapi nelayan pemakai cantrang saat menggelar operasi di laut," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus memikirkan dan mempersiapkan secara matang jenis alat tangkap ikan yang diizinkan sebagai pengganti cantrang bagi nelayan.
Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan diantaranya menggunakan cantrang.
Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng. (dan)
(Rani Hardjanti)