Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2016 |15:18 WIB
Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tabungan Pos

 

a. Latar Belakang

1) Lebih dari 50 persen masyarakat pedesaan masih belum memiliki akses terhadap pelayanan keuangan formal (financial inclusion).

2) Potensi tabungan masyarakat desa dalam 5 tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan melalui obligasi pemerintah (SUN).

3) PT. Pos memiliki jaringan yang luas sampai ke pelosok desa dan daerah pinggiransehinggadapatdidoronguntukmembukaakses yang mudah bagi masyarakat untuk menabung.

4) PT. Pos diberikan perandalam menghimpun atau menyimpan dana masyarakat, dimanahal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan:

a) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;

b) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentangPos;

c) Pasal 16 danpenjelasannyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

b. Tujuan dan Manfaat

1) Bagi masyarakat: mendorong kebiasaan menabung dan memberikan layanan finansial (financial inclusion) dengan mudah, murah, cepat dan aman.

2) Bagi negara: Tabungan Pos dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk dapat disalurkan untuk pembangunan, antara lain melalu pembelian SUN/SBN oleh Pos.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

1) Merevisi penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 38 Tahun2009 tentang Pos, khususnya ketentuan yang dapat memberikan dasar hukum bagi PT. Pos untuk memberikan kompensasi/imbal jasa (baik dalam bentuk bunga maupun imbal jasa lainnya) terhadap tabungan masyarakat.

2) Menugaskan PT. Pos untuk menyelenggarakan tabungan pos.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement