Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI

Hendra Kusuma , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2016 |15:18 WIB
Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE)

a. Latar Belakang

1) Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar Rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estat menurun sejak Tahun2014. Sementara sektor real estat merupakan salah satu sektor padat karya.

2) Dalamrangkapenghimpunandanauntukperluasanusaha, beberapa pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga.

3) JumlahDIRE di dalam negeri sangat rendah yaitu hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak Tahun 2012. Tidak menariknya DIRE di Indonesia disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga

4) Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalamnegeri, pada Paket Kebijakan tahap V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan ini menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.

5) Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor200Tahun2015 belum meningkatkan daya tarik penerbitan DIRE di Indonesia karena tarif pajak yang dikenakan masih lebih tinggi dari negara tetangga.

 

b. Tujuan dan Manfaat

1) Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Pada giliran selanjutnya dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

2) Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

Penurunan tarif PajakPenghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun melalui:

1) Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

2) Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

3) Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement