Demikian pula pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Insentif nan cantik! Nah, ketika suku bunga kredit kian menguncup termasuk KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan insentif makin menawan, plus kenaikan daya beli masyarakat, maka prospek emiten properti bakal semakin kinclong pada 2016.
PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan
(Rizkie Fauzian)