JAKARTA – Panama Papers kini tengah menjadi sorotan dunia internasional. Dokumen yang mencantumkan sejumlah nama tokoh penting itu kini dapat secara luas dikonsumsi oleh publik. Tak terkecuali Indonesia. Sejumlah nama yang diperkirakan melakukan pengemplangan pajak pun terdapat dalam dokumen tersebut.
Pengamat Pajak Roni Bako mengungkapkan, dokumen ini harus dipandang secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, data ini dapat melengkapi data pengemplang pajak yang telah dimiliki oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Panama Papers itu kan baru informasi, itu harus diuji kebenaran datanya. Menkeu punya data, jadi di kroscek,” kata Roni kepada Okezone, Kamis (7/4/2016).
[Baca juga: Panama Papers Kesempatan Ditjen Pajak Promosikan Tax Amnesty]
Data yang terdapat dalam dokumen Panama Papers ini dapat menjadi tambahan data bagi pemerintah dalam rangka menerapkan program tax amnesty. Dengan data ini, pemerintah akan dapat memperkuat data yang sebelumnya telah dimiliki oleh DJP apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty disetujui oleh DPR.
“Pemerintah sudah punya data. Ini menjadi acuan pemerintah untuk pengampunan pajak, tax amnesty,” tukasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan menargetkan RUU Tax Amnesty dapat disahkan oleh DPR RI menjelang akhir tahun 2016. Pada masa sidang ini, RUU tersebut akan mulai dibahas bersama Komisi XI DPR RI.(rai)
(Rani Hardjanti)