Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panama Papers Bawa Ancaman Pidana untuk Pengemplang Pajak

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 07 April 2016 |15:41 WIB
Panama Papers Bawa Ancaman Pidana untuk Pengemplang Pajak
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA – Bocornya data Panama Papers secara tidak langsung telah menyebabkan tercemarnya nama-nama sejumlah tokoh di Indonesia. Sebab, tanpa ada bukti yang jelas, nama-nama ini telah dianggap sebagai pengemplang pajak di Indonesia.

Namun, para tokoh yang disebut dalam Panama Papers dianggap tidak perlu mengajukan perlindungan hukum akibat bocornya dokumen tersebut. Pasalnya, hal ini hanya sebatas informasi investasi yang layak diketahui oleh publik.

“Enggak perlu payung hukum. Kalau dia benar (melakukan pengemplangan pajak) dia bisa mengundurkan diri (jika menjabat dalam pemerintahan),” kata pengamat pajak Roni Bako kepada Okezone, Kamis (7/4/2016).

 [Baca juga: Indonesia Juga Punya Dokumen ala Panama Papers]

Namun, apabila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil memberikan bukti yang kuat bahwa nama-nama dalam Panama Papers melakukan pengemplangan pajak, maka bukan hal yang mustahil apabila para tokoh tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

“Melakukan investasi itu enggak ada masalah. Pidananya (apabila) dia tidak melaporkan data ke DJP,” tukasnya.

Seperti yang diketahui, tahun ini Ditjen Pajak tengah gencar melakukan penegakan hukum terhadap berbagai badan usaha yang disinyalir melakukan penggelapan data pajak. Bahkan, Ditjen Pajak tak segan untuk melakukan pencarian data hingga ke Singapura bagi perusahaan representatif yang memiliki induk perusahaan di negara yang dikenal sebagai negara seribu satu larangan tersebut.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement