Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Rp4,5 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2016 |00:16 WIB
Gaji Rp4,5 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Rencananya, PTKP pada tahun 2016 akan ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau rata-rata penghasilan per bulan sebesar Rp4,5 juta.

Aturan yang akan dibahas bersama DPR RI ini nantinya diyakini akan dapat meningkatkan nilai konsumsi masyarakat. Sehingga, kenaikan laju Produk Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat sebesar 0,16 persen.

Namun, peningkatan PTKP ini ternyata tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan nilai konsumsi masyarakat. Menurut pengamat pajak Roni Bako, kebijakan ini nantinya juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengukur tingkat konsumsi masyarakat.

“Ini upaya pemerintah ingin mengetahui berapa penghasilan setahun. Misalnya Rp54 juta, nanti di cek misalnya cicilan motor, cicilan kartu kredit, bayar asuransi. Dihitung kumulatif,” kata Roni kepada Okezone.

Dengan begitu, pemerintah nantinya akan dapat mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang akan meningkat dari besarnya nilai konsumsi yang dihasilkan. Penurunan pajak pada sektor WPOP yang diprediksikan sebesar Rp18 triliun pun nantinya akan dapat ditutupi oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pasti ada pertumbuhan ekonomi. Ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi (juga) sebenarnya,” tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement