JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan batas tenggat waktu hingga 31 Mei untuk para pelaku transportasi online, yakni Grab dan Uber, bermitra dengan badan usaha transportasi yang diakui oleh pemerintah.
"Sampai batas waktunya kalau tidak selesai mereka tidak boleh menjalani bisnis transportasi lagi," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016). [Baca juga: Uber Bentuk Koperasi dan Proses KIR]
Jonan menuturkan, pandangan Kementerian Perhubungan dalam menjalani amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, maka transportasi online dianggap sebagai bisnis proses saja, bisnis proses reservasi dan sebagainya, atau sama seperti pada saat yang terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI).