JAKARTA - Pembayaran pesangon bagi 1.066 eks karyawan PT Rahman Abdijaya (RA) dilakukan secara bertahap sejak 1 sampai 30 April 2016. Hal itu menyusul tidak beroperasinya perusahaan tambang batu bara ini di Kabupaten Tabalong maupun Balangan, Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Zainuddin di Tanjung, Selasa (12/4/2016) terkait pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 1.066 karyawan PT Rahman Abdijaya (RA) pada 1 April 2016.
"Persoalan pesangon sudah diselesaikan secara bipartit dan sampai saat ini belum ada masalah, sedangkan pembayaran akan dilakukan secara bertahap hingga 30 April 2016 sesuai laporan lisan dari kepala HRD PT RA, Pak Siber," jelas Zainuddin.
Secara tertulis manajemen PT RA ungkap Zainuddin belum memberikan laporan namun hanya lisan oleh kepala divisi HRD yang menyebutkan telah melakukan PHK massal 1.066 karyawannya karena perusahaan secara resmi tidak lagi beroperasi pada 30 April 2016.
Besarnya pesangon yang diberikan sebanyak dua kali disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan tambah Zainuddin.
Untuk membayar pesangon karyawan pihak perusahaan pun menjual sejumlah asetnya ke salah satu kontraktor pertambangan batubara di Tabalong, PT Sapta Inderasejati (SIS). Selain membeli aset perusahaan, PT SIS juga akan merekrut sekitar 400 eks karyawan PT RA sebagai tenaga operator dan mekanik.
"PT SIS berencana ingin merekrut sekitar 400 eks karyawan PT RA yang terkena PHK namun hanya untuk tenaga operator dan sejumlah aset juga terpaksa dijual untuk membayar pesangon karyawan," ungkapnya.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.