Di dalam Islam, melakukan investasi dalam bentuk emas, deposito ataupun saham adalah hal yang sah dan tidak dilarang. Ini bisa dilakukan untuk menjamin masa depan dan menyimpan sebagian harta yang dimiliki saat ini.
Zakat
Pada dasarnya zakat bertujuan untuk mensucikan harta yang telah dimiliki dan Allah mewajibkan hambanya untuk mengeluarkan zakat setiap tahunnya sesuai dengan penghasilan yang didapatkannya. Zakat juga merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan di dalam perencanaan keuangan secara Islam.
(Amril Amarullah (Okezone))