Selain itu, susu bubuk, karet remah (crumb rubber), karet konvensional (ribbed smoked sheet rubber) dan pupuk buatan tunggal hara makro primer.
Pada tahap implementasi awal, lanjutnya, SIH akan diberlakukan secara sukarela, di mana pemerintah akan memberikan fasilitas kepada perusahaan industri untuk dapat memenuhi SIH melalui insentif, baik fiskal maupun non fiskal hingga fasilitasi kegiatan promosi.
Ia juga menambahkan, Program SIH disusun untuk menjadi pedoman pelaku industri memenuhi kriteria sebagai industri hijau dalam proses bisnisnya.
Kemudian, Kemenperin akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah memenuhi standar dalam menerapkan industri hijau setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Menurutnya, para pelaku usaha cukup terbantu dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang berdampak pada peningkatan profit di usaha mereka.(rai)
(Rani Hardjanti)