JAKARTA - Bank Indonesia akhirnya melakukan reformasi pada sistem kebijakan moneter. Hari ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memutuskan untuk mengganti suku bunga acuan BI Rate menjadi Seven Day (Reverse) Repo Rate.
"BI menetapkan Seven Day Reverse Repo Rate sebagai kebijakan yang baru. BI mereformasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter," kata Agus dalam konferensi pers di kantor Pusat BI melalui teleconference, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
[Baca juga: Rancangan Suku Bunga BI Diganti, Inflasi Bisa Ditekan]
Seven Day Reverse Repo Rate ini efektif berlaku sejak 19 Agustus 2016. Menurut Agus, kebijakan ini nantinya juga akan mendorong pendalaman struktur keuangan dalam jangka pendek.
"Dengan kebijakan ini, BI juga akan menjaga batas bawah koridor atau lending facility rate," ungkap Agus.
Untuk diketahui, perubahan instrumen acuan suku bunga ini nantinya diyakini dapat berdampak pada efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia. Agus mengungkapkan, BI Rate yang selama ini ekuivalen dengan 12 bulan tenor ini nantinya juga akan dapat mengontrol overnight ketika diubah menggunakan reality over bunga reverse repurchase tujuh hari.
[Baca juga: Instrumen Baru BI Disambut Positif Pelaku Perbankan]
"Sehingga likuiditas bisa lebih terjaga dan dapat mencerminkan transaksi riil di pasar," ungkap Agus.(rai)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.