3. Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah memakan waktu selama dua hari, biayanya 0,5 persen dari nilai transaksi)
4. Pendaftaran Peralihan Hak diproses selama dua hari, biayanya kurang lebih 0,1 persen dari nilai transaksi, ditambah biaya administrasi dan biaya materai;
5. Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pajak hanya selama satu hari.
Kebijakan baru ini baru berlaku di wilayah Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Semarang.
(Rizkie Fauzian)