Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Kebijakan XII, Pendaftaran Properti Hanya Seminggu

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2016 |14:18 WIB
Paket Kebijakan XII, Pendaftaran Properti Hanya Seminggu
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Dengan telah diluncurkannya Paket Kebijakan XII, pemerintah memangkas proses pendaftaran properti menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Hal ini dilakukan demi meningkatkan peringkat kemudahan aturan di Indonesia dalam berbisnis (ease of doing business/EoDB) dari urutan 109 menjadi 40.

Pendaftaran properti dari yang pada awalnya terdiri dari lima prosedur dan dilakukan selama 25 hari, kini hanya memakan waktu tujuh hari melalui tiga prosedur. Adapun untuk biayanya, yang sedianya 10,8 persen dari nilai properti, pun ikut diturunkan menjadi 8,3 persen dari nilai properti. (Baca juga: Paket Kebijakan XII, Urus IMB 52 Hari Bermodal Rp70 Juta)

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan HGB tertentu di Wilayah Tertentu, maka peralihan hak atas tanah/properti dilakukan melalui lima prosedur, sebagai berikut:

1. Pengecekan sertifikat selama satu hari, dengan biaya Rp50 ribu;

2. Pembayaran BPHTB dan PPh Pengalihan Hak Atas Tanah hanya selama dua hari, biayanya kurang lebih 7,5 persen dari nilai transaksi;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement