Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Kebijakan XII, Urus IMB 52 Hari Bermodal Rp70 Juta

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 28 April 2016 |19:27 WIB
Paket Kebijakan XII, Urus IMB 52 Hari Bermodal Rp70 Juta
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Proses izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi lebih ringkas dengan adanya Paket Kebijakan XII. Dari yang awalnya 17 prosedur selama 210 hari dan memakan biaya Rp86 juta, kini hanya 14 prosedur selama 52 hari dengan biaya Rp70 juta.

"Deregulasi peraturan menteri PU Pera Nomor 05.PRT/M/2016 tentang IMB dan indeks biaya retribusi IMB. Peraturan ini masih mempersyaratkan Madal dan UKL/UPL," kata Presiden Joko Widodo di istana negara, Kamis (28/4/2018). (Baca juga: Urus IMB, Berapa Biaya dan Bagaimana Caranya?)

Dengan demikian, berikut ini 14 prosedur dalam IMB.

1. Permohonan keterangan rancangan rencana kota (KRK) selama satu hari tanpa biaya

2. Pemberian keterangan rencana kota (KRK), info syarat administrasi, desain prototipe selama 20 hari.

3. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) selama satu hari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement