JAKARTA - Secara garis besar, rata-rata biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tak lebih dari Rp5 jutaan. Dengan catatan, semua proses pengurusannya dilakukan sendiri tanpa menyewa jasa pihak lain ataupun kebelet mempercepat waktu jadinya.
Biasanya IMB selesai sekira dua sampai tiga minggu. Proses pengurusan IMB bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat.
Untuk Anda ketahui, ada tiga jenis IMB yang bisa Anda buat menurut kepentingannya. Yakni IMB bangunan baru, IMB renovasi, dan IMB bangunan lama.
Untuk itu, berikut besaran biaya pengurusan dan pembuatan ketiga jenis IMB seperti yang dilansir laman rumah123.com, Minggu (20/3/2016).
IMB Bangunan Baru