JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Belum lama ini beredar kabar pemerintah akan mengurangi dan menghilangkan IMB. Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Baca Juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Berikut fakta-fakta mengenai IMB yang akan dihapus:
1. Apa Itu IMB dan Bagaimana Cara Ngurusnya?
Banyak yang belum tahu bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) biasanya diberikan untuk para calon pemilik bangunan oleh kepala daerah sebelum merawat bangunan yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
Jika memutuskan untuk mengurus IMB sendiri atau tanpa menyewa jasa pihak lain agar mempercepat waktu pembuatan, biaya yang diperlukan mengurus IMB tak lebih dari Rp5 jutaan.
Sebagai informasi, mengurus proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat.
2. Alasan IMB Dihilangkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya sedang memikirkan regulasinya. Pasalnya, saat ini pemerintah mementingkan pengawasan di lapangan.
Menurut dia, dengan dihilangkannya IMB ini bukan berarti tak ada izin. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri orang mulai bangun standarnya sudah ada.
"Nanti kalau ada yang melanggar ya dibongkar. Itu intinya," ungkap dia.