JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang bakal menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penghapusan izin IMB bertujuan menarik investasi. Karena selama ini, hal-hal yang selalu menghambat investasi adalah ada pada izin IMB.
Baca Juga: Alasan Menteri ATR Hilangkan Izin Mendirikan Bangunan
"Semangatnya ini kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR masyarakat berpenghasilan rendah], pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Namun menurut Basuki, hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap kajian. Sehingga pemerintah juga belum bisa menghasilkan keputusan resmi.
Baca Juga: Pemda Lebih Mudah Urus Izin IMB dan SLF lewat Sistem Ini
"Dikaji terus misal tipe 36, di kawasan pemukiman mungkin bisa tidak dihapuskan. Tapi itu belum diputuskan," ucapnya.
Nantinya lanjut Basuki, jika izin IMB dihapuskan akan ada aturan pengganti. Aturan pengganti tersebut akan menjadi alat kontrol pemerintah pada bangunan-bangunan yang sudah berdiri.