JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Pengusaha: Kalau Mau Bikin Ruko Izinnya Tak Perlu Sampai Jelimet
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera merubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen, Kemendagri, Selasa (21/12/2021).
Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Mau Bangun Rumah, Cari Tahu Dulu Cara Ngurus Izinnya