JAKARTA - Banyak yang belum tahu bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) biasanya diberikan untuk para calon pemilik bangunan oleh kepala daerah sebelum merawat bangunan yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berapa lama dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus IMB? Berikut rangkumannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (25/9/2019)
Baca Juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Jika memutuskan untuk mengurus IMB sendiri atau tanpa menyewa jasa pihak lain agar mempercepat waktu pembuatan, biaya yang diperlukan mengurus IMB tak lebih dari Rp5 jutaan.
Untuk kamu ketahui, ada tiga jenis IMB yang bisa kamu buat menurut kepentingannya:
1. Untuk IMB bangunan baru dengan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan dan selesai kira-kira dua minggu.
Baca: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
2. IMB renovasi biasanya memerlukan biaya sekitar Rp3,5 jutaan untuk tanah yang tidak bermasalah dan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta jika tanahnya bermasalah
3. Untuk IMB bangunan lama memerlukan biaya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung persentase NJOP.