JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pasalnya, Pemerintah dikabarkan akan mengurangi dan menghilangkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Sebagai informasi, rata-rata biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tak lebih dari Rp5 jutaan. Dengan catatan, semua proses pengurusannya dilakukan sendiri tanpa menyewa jasa pihak lain ataupun kebelet mempercepat waktu jadinya dan biasanya IMB selesai sekira dua sampai tiga minggu. Proses pengurusan IMB bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.