Lambatnya proses mengurus IMB juga membuat sejumlah pengembang nekat mendirikan proyek sebelum IMB didapatkan. Mereka lebih memilih membayar denda administratif akibat dari pendirian bangunan sebelum mendapatkan izin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan beberapa pihak terkait.
"Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi, itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum menjadi policy," kata dia di kantornya, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, alasan pengapusan IMB itu karena pengurusan IMB yang dinilai berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang akan masuk.
(Dani Jumadil Akhir)