Bagaimana Cara Mengurus IMB?
Sebagai informasi, mengurus proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat.
Seperti diketahui, Pemerintah dikabarkan akan mengurangi dan menghilangkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan akan menggunakan standarisasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menepis pernyataan tersebut bahwa penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan beberapa pihak terkait.
"Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi, itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum menjadi policy," kata dia di kantornya, Rabu (25/9/2019).
Menurutnya, alasan pengapusan IMB itu karena pengurusan IMB yang dinilai berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang akan masuk dan Lambatnya proses mengurus IMB juga membuat sejumlah pengembang nekat mendirikan proyek sebelum IMB didapatkan. Mereka lebih memilih membayar denda administratif akibat dari pendirian bangunan sebelum mendapatkan izin.
(Dani Jumadil Akhir)