JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.
Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan, melalui pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun Perda tentang Bangunan Gedung.
“Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: Nelayan Minta Break Water, Menteri Basuki: Pasti Kita Bangun