Selama ini, untuk rumah sederhana misalnya tidak harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, untuk bangunan bertingkat wajib ada SLF.
Ilustrasi itu juga bisa diterapkan dalam sistem pendirian bangunan yang baru di aspek perizinan. Artinya, bisa jadi ada kelonggaran untuk kategori tertentu.
"Jadi masih ada fleksibilitas, mungkin MBR di kawasan tertentu. Tapi untuk MBR bentuk-bentuk kayak di sini mungkin masih perlu," jelasnya.
(Feby Novalius)